YAYASAN PERSATUAN PERGURUAN TAMANSISWA
BERPUSAT DI YOGYAKARTA
MAJELIS CABANG KODI BUKAMBERO
TAMAN DEWASA (SMP) TAMANSISWA REDA METER
Jl. Reda Meter-Kadu Eta-Kodi Utara-Sumba Barat Daya-NTT Kode Pos: 87261
email:smptamansiswaredameter@gmail.com
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TAMANSISWA REDA METER
NOMOR : 001/421.3/TM/RM/2017
TENTANG :
SUSUNAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH
SMP TAMANSISWA REDA METER
PERIODE 2017/2019
Kepala SMP TAMANSISWA REDA METER :
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional melalui peningkatan mutu, efisiensi penyelenggaraan pendidikan dan demokratisasi maka dirasa perlu adanya dukungan dan peran masyarakat secara optimal.
b. Bahwa dukungan dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu perlu didorong untuk bersinergi dalam suatu wadah komite sekolah.
c. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka di pandang perlu untuk menetapkan komite SMP Tamansiswa Reda Meter.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 044/U/2002 tahun 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Memperhatikan : 1. Hasil Rapat komite SMP Tamansiswa Reda Meter dengan orang tua/wali siswa baru Smp Tamansiswa Reda Meter Tanggal 30 Juni 2017
2.Program Kerja SMP Tamansiswa Reda Meter tahun pelajaran 2017/2018
Memutuskan
Menetapkan
pertama : Memberhentikan dengan hormat Pengurus Komite yang lama dengan ucapan terima kasih atas segala jasa dan pengabdiannya selama kepengurusan.
Kedua : Mengangkat Pengurus Komite Sekolah yang baru periode 2017/2019 yang komposisi dan personalianya sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Ketiga : Dalam melaksanakan tugas kegiatan dapat berperan sebagai pemberi pertimbangan, dukungan, pengontrol dan sebagai mediator antara pemerintah dan masyarakat dalam merealisasikan seluruh kebijakan dan program pada SMP Tamansiswa Reda Meter.
Keempat : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan di perbaiki sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : Di Reda Meter
Tanggal : 30 Juli 2017
Kepala SMP Tamansiswa Reda Meter
Dominggus Deta Tiala, S.Th
NPA:
Tembusan :
1. Ketua Yayasan Majelis Cabang Kodi Bukambero
2. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sumba Barat Daya
3. Dewan Pendidikan Kabupaten Sumba Barat Daya
4. Arsip
0 Komentar